Pelayanan SIM Akhir Tahun Libur, Yang Mau Perpanjang SIM Ini Solusinya

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 22 Desember 2020 | 09:00 WIB

Ilustrasi Satpas SIM (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Pelayanan SIM akhir tahun libur, lalu bagaimana jika masa berlaku SIM habis? berikut penjelasnnya

Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemohon untuk sementara akan diliburkan.

Seperti disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bahwa, pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) diliburkan saat akhir tahun.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana.

Baca Juga: Lengkap! Biaya Ganti SIM Lama ke Smart SIM, Ternyata Murah Sob

"Untuk pelayanan SIM saat Natal dan Tahun Baru 2021 kami liburkan sementara," ujar Agung saat dihubungi tim, Senin (21/12/2020).

Namun Agung belum dapat memastikan kapan pelayanan SIM di Da'an Mogot mulai kembali dibuka.

"Pastinya kami belum tahu, nanti pasti akan ada pengumuman dari Korlantas Polri, tunggu saja nanti akan kami informasikan termasuk juga yang habis masa berlaku. Saya belum bisa jawab sampai keluar Telegram dari Korlantas ," bebernya.

Memang informasi resmi terkait perpanjangan SIM hingga saat ini belum disampaikan.

Namun biasanya, untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, Ditlantas Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan SIM keliling di Jakarta.