Bikin SIM Baru Bisa Gratis, Warga Miskin, Mahasiswa hingga Pelaku UMKM Targetnya

Parwata,Galih Setiadi - Minggu, 3 Januari 2021 | 16:00 WIB

Ilustrasi. Bikin SIM baru gak perlu bayar alias gratis, ini syaratnya. (Parwata,Galih Setiadi - )

Program pembuatan SIM gratis ini berlaku bagi kalangan tertentu.

Mulai dari warga miskin, mahasiswa atau pelajar, sampai pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Adapun peluang untuk biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 beleid tersebut.

Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen," begitu bunyi PP tersebut.

Adapun penjelasan lebih lanjut dalam Pasal 7 yang dimaksud dengan 'pertimbangan tertentu' itu antara lain dalam penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan.

Serta pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.

Baca Juga: SIM Ulang Tahun di 1 Januari Gak Perlu Khawatir, Ada Dispensasi Nih!

Aturan itu juga menambahkan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis aturan itu.

Wah jadi gak sabar nih, semoga dipercepat ya bro...


Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul "Pemerintah Beri Peluang Bikin SIM Gratis untuk Warga Miskin, Mahasiswa hingga Pelaku UMKM"