Sudah Bikin Duplikat STNK Tapi Yang Asli Ketemu, Mana yang Sah Digunakan? Ini Penjelasannya.

M. Adam Samudra,Parwata - Senin, 16 November 2020 | 12:00 WIB

Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Sudah bikin duplikat STNK karena hilang, lalu yang asli ketemu, jadi yang mana yang sah digunakan?

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen penting, yang wajib ada pada kendaraan bermotor.

Selain Bukti Pemilik Kendaraan Bermoto, atau biasa disingkat dengan BPKB.

Sehingga saat ada razia atau pemeriksaan kendaraan, STNK bisa menjadi bukti.

Bahwa kendaraan yang digunakannya adalah resmi dan terdaftar atau bukan barang curian.

Baca Juga: Nih Cara Mengetahui Status Pajak Progresif Mobil dan Motor, Kodenya Ada di STNK, Di Sini Posisinya

Beberapa pemilik kendaraan kadang meletakkan STNK di tempat yang berbeda.

Seperti di dompet pribadi, dompet aksesori yang dijadikan satu dengan kunci kontak atau pun di tempat lain.

Dan bagi pemilik kendaraan yang mengalami kejadian STNK hilang tidak perlu panik.

Karena surat duplikat bisa diterbitkan kembali oleh kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah ketika STNK asli ketemu bagaimana dengan STNK duplikat yang sudah jadi?

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bisa Diwakilkan, Simak Syaratnya