Status Pajak Progesif Kendaraan Bisa Dilihat Dari STNK, Begini Caranya

Dok Grid - Rabu, 6 September 2023 | 16:39 WIB

Ilustrasi STNK. Pajak progresif masih berlaku kalau pindah KK tapi alamat rumah masih sama? (Dok Grid - )

Otomania.com - Pajak progresif mobil dan motor sudah diberlakukan di beberapa daerah untuk kepemilikan kedua, ketiga dan seterusnya. 

Mobil yang berstatus progresif kedua, ketiga dan seterusnya ini tentu memiliki besaran pajak yang lebih besar dari yang tidak kena progresif.

Untuk mengetahui apakah mobil dan motor yang dibeli terkena pajak progresif, bisa dilihat langsung pada STNK.

Cara lihatnya gampang kok! Menggunakan kode yang mudah dimengerti untuk menunjukan status kepemilikan kendaraan tersebut.

Kode tersebut terdapat pada lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat.

Adam Samudera/Gridoto
Lingkaran merah tanda kode angka pajak progresif di STNK

Baca Juga: Cara Bebas Kena Pajak Kendaraan yang Sudah Dijual, 6 Surat Penting Ini Wajib Disiapkan

Pada bagian kiri bawah, ada angka yang menjelaskan kendaraan itu kepemilikan keberapa, itulah tanda pajak progresif.

"Jadi kode tersebut tidak ada di STNK tetapi di Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," kata Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan , Wahyu Dianari.

Ada tiga angka, jika tertera 001, artinya mobil tersebut adalah yang pertama.

Artinya masih dikenakan pajak 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kendaraan itu.

Sedangkan, jika yang tertera angka 002, 003 dan seterusnya, artinya mobil sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kepemilikan yang ke-2, ke-3 dan seterusnya.

Tarif Pajak Progresif DKI Jakarta

Menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Apakah Pajak Kendaraan Mati Lima Tahun Masih Bisa Bayar Pajak? Simak Penjelasannya