Otomania.com - Berikut cara dan syarat untuk mengurus BPKB yang hilang.
Setiap kendaraan harus memiliki dokumen seperti Buku Pemilik Kendaraan Bemotor ( BPKB).
BPKB bisa disebut merupakan sertifikat kepemilikan baik itu mobil atau motor.
Keberadaan BPKB sangat penting sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan.
Lantas bagaimana jika BPKB hilang, apa syarat yang dibutuhkan untuk bikin baru?
Pada dasarnya semua dokumen bisa diterbikan atau dibuat kembali.
Hanya saja untuk mengurus BPKB yang hilang, prosedurnya bisa dikatakan lebih rumit dibandingkan mengurus STNK hilang.
Mengutip dari NTMC Polri, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat mengurus penerbitan BPKB baru.
Baca Juga: Inilah Persyaratan dan Biaya Untuk Proses Balik Nama Motor, Perhatikan
Berikut cara dan syarat mengurus BPKB yang hilang:
- Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
- Berita Acara singkat dari Reskrim.
- Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.
- Identitas:
- Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
- Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
- Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.
- Surat Pernyataan BPKB hilang materai dan ditandatangani pemilik.
- Bukti berita kehilangan BPKB pada 2 (dua) media massa cetak yang berbeda (melampirkan kwitansi dan kliping iklan tersebut).
- Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank / agunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank.
- STNK Asli dan fotokopi STNK serta notice (catatan/struk/laporan) Pajak yang berlaku.
- Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya).
- Fotokopi Akta/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.
- Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.
Baca Juga: Mudah, Begini Cara Membayar Pajak Tahunan Jika BPKB Masih di Leasing