Otomania.com - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) diamankan petugas Polsek Way Tuba.
Pelaku diduga melakukan curas di Dusun Pasundan Jaya Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Melansir dari Tribunlampung.co,id, tersangka berinisial FR (30) warga Desa Perjaya Kecamatan Martapura Kabupaten Oku Timur.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Way Tuba AKP Saeful Nawas menerangkan.
Kronologis kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 1 September 2014 sekitar pukul 17.30 WIB .
Baca Juga: Setahun Lebih Buron, Akhirnya Tiga Pelaku Begal Mobil Dengan Modus Carteran Berhasil Dicokok Polisi
Pada saat korban Sri Indriyani (16) warga Dusun Pasundan Jaya Kampung Way Tuba bersama rekanya Ayu (18) mengendarai Honda Supra X.
Tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku inisial FR bersama 3 (tiga) orang rekannya Royibi (sudah vonis), Derisal (sudah vonis) dan HR (masih DPO).
Modusnya pelaku mengendarai 2 unit motor langsung memepet motor korban dan menyuruh korban berhenti.
Setelah korban berhenti kemudian salah satu pelaku turun dari motor dan mengancam korban dengan pisau.
Karena takut kemudian korban langsung turun dari motornya dan pelaku berhasil membawa kabur motor milik korban.
"Kami pada Selasa tanggal 09 Juni 2020 anggota unitreskrim Polsek Way Tuba mendapat informasi dari masyarakat.
Tentang keberadaan pelaku di Martapura Kabupaten Oku Timur, langsung ke rumahnya," kata Dia, Rabu 10 Juni 2020.
Petugas yang mendapat informasi melakukan penyelidikan dengan dipimpin Kanit Reskrim bersama anggota menuju ke Martapura.
Dan pelaku berhasil ditangkap pada saat berada di Pasar Martapura Kabupaten Oku timur.
Dengan tidak melakukan perlawanan, setelah itu pelaku langsung dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: DPO Polisi Berlumuran Darah, Terungkap Sering Pinjam Motor ke Banyak Orang Tapi Tak Dikembalikan
Sementara, barang bukti Honda supra X 125 warna abu-abu Nopol BE 8142 WJ dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau.
Kasus pelaku telah di limpahkan sebelumnya ke Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama rekan pelaku (sudah diamankan dan sedang jalani hukuman terlebih dahulu), dan satu masih menjadi DPO Polres Way Kanan Jajaran.
Atas perbutannya, pelaku terancam 9 tahun penjara, ia dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul DPO 6 Tahun, Pelaku Curas Diringkus Polisi Saat Berada di Pasar Martapura,
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunlampung.co.id |
KOMENTAR