Otomania.com - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) diamankan petugas Polsek Way Tuba.
Pelaku diduga melakukan curas di Dusun Pasundan Jaya Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Melansir dari Tribunlampung.co,id, tersangka berinisial FR (30) warga Desa Perjaya Kecamatan Martapura Kabupaten Oku Timur.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Way Tuba AKP Saeful Nawas menerangkan.
Kronologis kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 1 September 2014 sekitar pukul 17.30 WIB .
Baca Juga: Setahun Lebih Buron, Akhirnya Tiga Pelaku Begal Mobil Dengan Modus Carteran Berhasil Dicokok Polisi
Pada saat korban Sri Indriyani (16) warga Dusun Pasundan Jaya Kampung Way Tuba bersama rekanya Ayu (18) mengendarai Honda Supra X.
Tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku inisial FR bersama 3 (tiga) orang rekannya Royibi (sudah vonis), Derisal (sudah vonis) dan HR (masih DPO).
Modusnya pelaku mengendarai 2 unit motor langsung memepet motor korban dan menyuruh korban berhenti.
Setelah korban berhenti kemudian salah satu pelaku turun dari motor dan mengancam korban dengan pisau.
Karena takut kemudian korban langsung turun dari motornya dan pelaku berhasil membawa kabur motor milik korban.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunlampung.co.id |
KOMENTAR