Otomania.com - Seorang pelaku jambret yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Medan Area ditangkap saat sedang lengah.
Buronan berinisial HM tersebut sebelumnya melakukan aksi jambret bersama rekannya RS dengan mengendarai roda dua.
Pelaku HM (32) merupakan warga Jalan Murai 1 Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percutseituan, berperan sebagai joki sepeda motor.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengatakan, penangkapan HM merupakan hasil pengembangan terhadap satu pelaku yang sudah ditangkap beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Waduh, Miniatur Mobil Ini Harganya Bisa Buat Nebus 2 Unit Avanza, Apa yang Bikin Mahal?
"Temannya berinisial RS (31) yang berperan sebagai eksekutor penjambretan lebih dahulu ditangkap. Kedua tersangka menjambret HP korban Elsa Ria Boru Sihaloho (18), pada Selasa (19/5/2020) kemarin," ucap Faidir, Jumat (29/5/2020).
Aksi jambret mereka yang membuat korbannya jatuh dan terseret itu dilakukan di kawasan Perumnas Mandala, Jalan Elang Ujung, Kelurahan TSM I, Kecamatan Medan Denai.
Usai melakukan penangkapan terhadap RS, sambungnya, polisi menetapkan HM menjadi DPO.
Tim Tekab kemudian melakukan perburuan terhadap HM.
Baca Juga: Residivis Gagal Tobat, Main ke Masjid Ternyata Curi Motor Buat Ngojek
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribun-Medan.com |
KOMENTAR