Otomania.com - Seorang residivis nekat melakukan aksi tindak pidana kembali berupa pencurian motor yang hasil curiannya ia gunakan untuk mengojek.
Residivis berinisial RS (24), warga desa/kecamatan Karangsambung Kebumen kembali harus berurusan dengan polisi.
Ia diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor milik warga kecamatan Karanganyar Kebumen, Jawa Tengah.
Ternyata Vonis 9 bulan oleh Pengadilan Negeri Kebumen yang ia terima pada tahun 2016 silam rupanya tidak cukup membuatnya jera.
Ia kembali berulah melakukan pencurian kendaraan bermotor pada hari Sabtu 19 Oktober 2019 sekira pukul 05.00 Wib di halaman Masjid Mujahidin Karanganyar Kebumen saat diparkir.
Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis, tersangka sejak dari rumah sudah ada niatan untuk mencuri.
Sesampainya di Masjid, tersangka memiliki kesempatan untuk mencuri kendaraan bermotor Honda Supra milik korban yang sedang diparkir tanpa dikunci ganda.
"Modusnya tersangka mengamati lengahnya korban.
Baca Juga: Xcross Monkey 150 Contek Desain Motor Mini Honda, Harga Cuma Rp 6,5 Jutaan
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR