Otomania.com – Sindikat sindikat pencurian kendaraan bermotor dan penyedia surat kendaraan palsu di kawasan Jatim, terus diburu Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Kamis (6/2/2020) dini hari, Satgas Jogoboyo besutan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono berhasil membekuk seorang penadah mobil curian.
Pelaku bernama Supardi (46), polisi menyergapnya di rumahnya di kawasan Dusun Krajan, Jenggawah, Jember.
Kepada polisi, ia mengaku sudah menjalankan bisnis tersebut kurun dua tahun.
Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono, selama kurun dua tahun itu, Supardi memperoleh pasokan mobil curian dari seorang bos besar.
Baca Juga: Pencuri Motor Bergaya Kayak Buser, Mondar-Mandir, Muntahkan Peluru, Honda BeAT Pun Melayang
Bos besar itu bernama Rois, dan kini nama itu sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Terakhir kemarin dilakukan penangkapan di Jember, dia melarikan diri," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (6/2/2020).
Meski hasil curian, semua mobil yang telah tiba di kediaman Supardi jangan dikira bodong.
Semua mobil yang tiba selalu dilengkapi plat nomor polisi, dan STNK asli.
Namun, plat nopol dan STNK asli itu diletakkan pada objek mobil yang tak sesuai, dengan sedikit proses editing sejumlah angka dan huruf di dalam lembaran STNK tersebut.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR