"Kami pada Selasa tanggal 09 Juni 2020 anggota unitreskrim Polsek Way Tuba mendapat informasi dari masyarakat.
Tentang keberadaan pelaku di Martapura Kabupaten Oku Timur, langsung ke rumahnya," kata Dia, Rabu 10 Juni 2020.
Petugas yang mendapat informasi melakukan penyelidikan dengan dipimpin Kanit Reskrim bersama anggota menuju ke Martapura.
Dan pelaku berhasil ditangkap pada saat berada di Pasar Martapura Kabupaten Oku timur.
Dengan tidak melakukan perlawanan, setelah itu pelaku langsung dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: DPO Polisi Berlumuran Darah, Terungkap Sering Pinjam Motor ke Banyak Orang Tapi Tak Dikembalikan
Sementara, barang bukti Honda supra X 125 warna abu-abu Nopol BE 8142 WJ dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau.
Kasus pelaku telah di limpahkan sebelumnya ke Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama rekan pelaku (sudah diamankan dan sedang jalani hukuman terlebih dahulu), dan satu masih menjadi DPO Polres Way Kanan Jajaran.
Atas perbutannya, pelaku terancam 9 tahun penjara, ia dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul DPO 6 Tahun, Pelaku Curas Diringkus Polisi Saat Berada di Pasar Martapura,
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunlampung.co.id |
KOMENTAR