Otomania.com - Hari Kamis (7/5/2020) ini semua moda transportasi diizinkan beroperasi kembali oleh Kementerian Perhubungan.
Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020) lalu.
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi," kata Budi Karya Sumadi.
"Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus," lanjutnya.
Dengan diizinkannya kembali angkutan umum untuk beroperasi, apakah Kemenhub membuka kemungkinan masyarakat untuk boleh mudik?
Baca Juga: Nekat Mudik, 5 Travel Gelap Dipaksa Putar Balik, Penumpang Rela Bayar Rp 800 Ribu
Jawabannya, ternyata tidak.
Menhub menegaskan, walau semua angkutan umum bisa beroperasi lagi, tapi masyarakat tetap dilarang mudik.
"Sekali lagi, tidak boleh mudik sama sekali," tegas Budi Karya, dilansir KompasTV.
Selain itu, ada dua catatan terkait pengoperasian kembali sejumlah angkutan umum.
Pertama, kata Budi Karya, pengoperasian transportasi umum harus tetap menaati protokol kesehatan.
Kedua, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan sejumlah kriteria, siapa saja yang diperbolehkan memakai angkutan umum selama masa larangan mudik.
Baca Juga: Kilas Balik Dari Jupiter MX 135 Sampai MX King 150, Kamu Pernah Punya yang Mana?
"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu."
"Nanti BNPB dan Kementerian Kesehatan bisa menentukan dan itu bisa dilakukan."
"Yang lain biar Pak Doni (Kepala BNPB) yang akan melakukan," kata Budi Karya.
Dalam tangkap layar yang disiarkan KompasTV, tertulis materi rencana relaksasi terhadap operasional transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H.
Ada sejumlah kriteria pengecualian, yaitu:
- Orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, serta percepatan penanganan Covid-19
- Pasien yang membutuhkan penanganan medis
- Kepentingan mendesak keluarga yang meninggal, dan
- Pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal
Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Sudah 12.512 Kendaraan Kami Suruh Putar Balik
Budi Karya juga menyebutkan, satu di antara kriteria yang bisa memakai transportasi umum adalah pejabat negara seperti anggota DPR.
Para pejabat negara boleh melakukan kunjungan daerah, tetap bukan untuk mudik.
"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi bukan untuk mudik," ucapnya.
"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.
Budi lantas mencontohkan dirinya yang boleh pergi ke Palembang untuk melakukan pengecekan Lintas Rel Terpadu (LRT).
Baca Juga: Residivis Colong Motor Berdua, Tapi Licik Tak Mau Bagi Hasil, ke kantor Polisi Tetap Berdua
"Kami boleh melakukan perjalanan sepanjang melakukan tugas negara, seperti saya ke Palembang, bukan untuk mudik tapi ngecek LRT," kata Budi.
Menurutnya, hal ini merupakan satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Tetapi kita menegaskan, mudik tetap dilarang, tetapi distribusi logistik tidak boleh terhambat karena tidak ada larangan untuk logistik," ucap Budi.
Budi menjelaskan, logistik tidak ada larangan dengan aturan, petugas pengantarnya tidak boleh turun.
Sementara yang boleh turun hanya barangnya.
Baca Juga: Viral Video Rampok Modus Pecah Kaca di Depok, Ini Keterangan Kasus dari Polisi
Budi menambahkan, kebijakan pelonggaran untuk moda transportasi umum ini dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.
Sementara itu, Komisi V DPR merespons aturan pejabat negara yang kini boleh bepergian asal tidak mudik.
Anggota Komisi V DPR fraksi Partai Golkar, Ansar Ahmad, meminta agar ada syarat ketat bagi pejabat negara yang bepergian.
Syarat itu diperlukan agar pejabat negara tidak mudik bermodus tugas negara.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja virtual Komisi V DPR dengan Menteri Perhubungan dan Menteri PUPR, Rabu (6/5/2020).
"Ada ruang-ruang bagi pejabat negara karena kita tugas konstitusi. Tapi saran kami, itu harus kita perketat benar-benar petugas negara," kata Ansar.
Ansar mencontohkan, pengawasan yang bisa dilakukan adalah jaminan pejabat negara yang bepergian sudah dites corona dengan hasil negatif.
"Kita juga perlu ada jaminan, sebelum keberangkatan kita lakukan tes Covid-19 supaya kita berangkat dalam keadaan sehat."
"Persyaratan-persyaratan itu harus diperketat," ujarnya.
Baca Juga: Adebayor Pamer 9 Mobil Mewah Setelah Tolak Beri Sumbangan Untuk Penanganan Covid-19
Masih dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR, Nurhayati Monoarfa, mempertanyakan adanya pelonggaran transportasi saat kasus virus corona masih tergolong tinggi di Indonesia.
Nurhayati menanyakan, apakah ada jaminanan dari pemerintah, mengenai protokol kesehatan itu bisa diterapkan secara disiplin jika transportasi kembali dibuka.
"Nanti akan dibuka kembali untuk yang berkeperluan khusus, tapi harus juga dipastikan protokol Covid-19 ini telah dilaksanakan oleh petugas, operator maupun penumpang," ucap Nurhayati.
Selain itu, Nurhayati juga mempertanyakan, mengenai kesiapan petugas dan operator transportasi umum di lapangan apabila memang kembali dibuka.
"Saya pernah melihat petugas di lapangan, khusususnya pos Pembatasanan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mudik justru tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19," kata Nurhayati.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Transportasi Umum Diizinkan Kembali Beroperasi Mulai Besok, Masyarakat Boleh Mudik? Ini Kata Menhub".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR