Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dirlantas Polda Metro Jaya: Sudah 12.512 Kendaraan Kami Suruh Putar Balik

M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 6 Mei 2020 | 21:25 WIB
Ilustrasi, suasana arus mudik llibur Lebaran.
Kompas.com
Ilustrasi, suasana arus mudik llibur Lebaran.

Otomania.com - Walau sudah digencarkan larangan mudik, nyatanya masih banyak warga yang nekat walaupun akhirnya disuruh putar balik di perbatasan wilayah.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan soal pelarangan mudik.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020.

Pelarangan mudik itu berlaku mulai 24 April pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2020.

Selama 24 April hingga 7 Mei 2020, masyarakat yang masih nekat mudik hanya akan dikenakan sanksi pemulangan.

Baca Juga: Konsultan Pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika Ditemukan Tewas, Berikut Keterangan Polisi

Setelah 7 Mei 2020, masyarakat yang melanggar ketentuan mudik tersebut akan terancam penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus melakukan penyekatan di sejumlah wilayah larangan mudik. 

Sejumlah kendaraan baik mobil pribadi, kendaraan umum dan motor kedapatan coba mudik hingga akhirnya diminta putar balik serta ditindak tegas tilang oleh petugas di lokasi.

"Dari pos-pos penyekaran tersebut dari hari ini sampai dengan H+12 sudah ada 12.512 kendaraan yang kami putar balikan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo melalui meeting virtual yang diselengarakan Institut Studi Transportasi, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga: Nggak Ada Akhlak, Ditegur Karena Ngebut Eh Malah Ngeroyok, Keluarga Pelaku Ikut-ikutan Sambil Bawa Senapan Angin

Sambodo merinci, dari data tersebut mencatat di pos penyekatan wilayah Cikarang Barat 4.210, Bitung 3.411 sementara Arteri 4.891.

"Sebanyak 4.275 itu adalah jenis kendaraan umum, sementara kendaraan R2 yakni 1.637 dan kendaraan pribadi 6.600," ucapnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa