Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Besok Larangan Mudik Tahap Kedua Mulai Berlaku, Teguran Hingga Denda Rp 100 Juta Menanti Pelanggar

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 6 Mei 2020 | 16:30 WIB
Ilustrasi penyekatan kendaraan pemudik.
Dok. Jasa Marga
Ilustrasi penyekatan kendaraan pemudik.

Otomania.com - Larangan mudik tahap kedua akan mulai berlaku, diikuti dengan beberapa sangsi yang bisa diberikan ke pelanggar.

Sebelumnya, larangan mudik ini sudah ditetapkan sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 berlaku untuk semua moda transportasi darat.

Pada tahap pertama, yakni 24 April hingga 7 Mei 2020, berupa teguran dan memutar balikan kendaraan yang mencoba keluar dari wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) layaknya Jabodetabek.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) sudah lebih dulu menjelaskan akan ada sanksi yang lebih tegas bagi warga yang tetap nekat mudik.

Baca Juga: Mengenang Didi Kempot, Menjelajah di Lagu Sewu Kutho Bersama Yamaha Virago

Lalu pelarangan mudik untuk tahap kedua ini akan mulai berlaku mulai besok Kamis (7/5/2020).

Lantas apakah sanksi tersebut akan sesuai dengan rujukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni berupa denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun sesuai Pasal 93 ?

Menjawab hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, soal sanksi nantinya akan ditangani oleh pihak kepolisian yang berjaga di pos-pos peyekatan.

"Sepertinya masih sama, akan di minta putar balik bagi kendaraan, baik itu bus atau kendaraan pribadi yang kedapatan mau meninggalkan Jakarta untuk mudik.

Baca Juga: Ngeri! Bus Dan Truk Ikan Adu Muka, Sejumlah penumpang Bus Hingga Terpental Keluar

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa