Otomania.com - Larangan mudik tahap kedua akan mulai berlaku, diikuti dengan beberapa sangsi yang bisa diberikan ke pelanggar.
Sebelumnya, larangan mudik ini sudah ditetapkan sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 berlaku untuk semua moda transportasi darat.
Pada tahap pertama, yakni 24 April hingga 7 Mei 2020, berupa teguran dan memutar balikan kendaraan yang mencoba keluar dari wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) layaknya Jabodetabek.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) sudah lebih dulu menjelaskan akan ada sanksi yang lebih tegas bagi warga yang tetap nekat mudik.
Baca Juga: Mengenang Didi Kempot, Menjelajah di Lagu Sewu Kutho Bersama Yamaha Virago
Lalu pelarangan mudik untuk tahap kedua ini akan mulai berlaku mulai besok Kamis (7/5/2020).
Lantas apakah sanksi tersebut akan sesuai dengan rujukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni berupa denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun sesuai Pasal 93 ?
Menjawab hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, soal sanksi nantinya akan ditangani oleh pihak kepolisian yang berjaga di pos-pos peyekatan.
"Sepertinya masih sama, akan di minta putar balik bagi kendaraan, baik itu bus atau kendaraan pribadi yang kedapatan mau meninggalkan Jakarta untuk mudik.
Baca Juga: Ngeri! Bus Dan Truk Ikan Adu Muka, Sejumlah penumpang Bus Hingga Terpental Keluar
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR