Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Besok Larangan Mudik Tahap Kedua Mulai Berlaku, Teguran Hingga Denda Rp 100 Juta Menanti Pelanggar

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 6 Mei 2020 | 16:30 WIB
Ilustrasi penyekatan kendaraan pemudik.
Dok. Jasa Marga
Ilustrasi penyekatan kendaraan pemudik.

Sanksi tilang mungkin juga diberikan oleh Polri bagi yang memang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas," ucap Budi pada Selasa (5/5/2020) seperti dilansir dari Kompas.com

Sayangnya, saat ditanya soal ketetapan denda Rp 100 juta dan penjara selama satu tahun, Budi tak memberikan jawaban apapun.

Padahal sebelumnya jal ini dilakukan untuk menghalau masyakarat agar tidak mudik.

Pernyataan yang sama juga informasikan oleh Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub Sigit Irfansyah.

Baca Juga: Memang Jadi Mudah, Tapi Ini Bahayanya Jika Pasang Knob di Setir Mobil

Menurut Sigit, kemungkinan besar secara sanksi akan ada peningkatan berupa tindakan penilangan.

"Akan ditingkatkan mungkin berupa penilangan. Kalau yang saat ini kan hanya dicek penumpang dan tujuannya saja, tapi nanti diketatkan sampai kelengkapan surat-surat sebagainya," ujar Sigit.

"Bila ketahuan ada berkas yang kurang, tidak bawa, atau lain sebagainya bisa dikenakan tilang pelanggaran lalu lintas.

Seperti halnya juga peruntukan kendaraan, kemarin kan sempat ramai bawa orang di dalam truk, harusnya tidak boleh karena ada aturannya," kata dia.

Baca Juga: Obat Ampuh Biar Yamaha NMAX Nggak Ngorok, Pakai Kipas Honda Vario

Meski demikian, Sigit mengatakan harusnya masyarakat sudah mulai mengerti adanya larangan mudik yang tujuannya untuk bersama memutus mata rantai Covid-19.

Karena itu, diharapkan mulai 7 Mei nanti tak ada lagi yang masih nekat mudik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sanksi Rp 100 juta dan penjara bisa saja diterapkan dalam kondisi kriterian tersendiri.

Contoh seperti pemudik yang melanggar dan tetaap melawan petugas di pos-pos penyekatan kendaraan, seperti yang ada di jalan tol ataupun arteri.

Baca Juga: Kronologi Truk Pengangkut Dihadang dan Disiram Bensin, Sopir Sempat Turun Duluan

"Misalkan saat dilakukan pemeriksaan mereka sudah diminta putar balik, tetapi tidak mau malah melawan petugas.

Itu yang bisa kita jerat dengan sanksi denda Rp 100 juta itu, karena melawan petugas," ujar Yusri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Kemenhub Soal Sanksi Mudik Mulai 7 Mei 2020".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa