- Kepentingan mendesak keluarga yang meninggal, dan
- Pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal
Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Sudah 12.512 Kendaraan Kami Suruh Putar Balik
Budi Karya juga menyebutkan, satu di antara kriteria yang bisa memakai transportasi umum adalah pejabat negara seperti anggota DPR.
Para pejabat negara boleh melakukan kunjungan daerah, tetap bukan untuk mudik.
"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi bukan untuk mudik," ucapnya.
"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.
Budi lantas mencontohkan dirinya yang boleh pergi ke Palembang untuk melakukan pengecekan Lintas Rel Terpadu (LRT).
Baca Juga: Residivis Colong Motor Berdua, Tapi Licik Tak Mau Bagi Hasil, ke kantor Polisi Tetap Berdua
"Kami boleh melakukan perjalanan sepanjang melakukan tugas negara, seperti saya ke Palembang, bukan untuk mudik tapi ngecek LRT," kata Budi.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR