Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Ikutan Balap Liar Kena Razia? Tanggung Nih Jumlah Dendanya Yang Jutaan Banyaknya

M. Adam Samudra,Parwata - Minggu, 26 April 2020 | 09:00 WIB
Ilustrasi balap liar
Surya.co.id/istimewa
Ilustrasi balap liar

Otomania.com - Aksi balap liar masih saja ada dan dilakukan di tengah Pendemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Aksi kebut-kebutan menggunakan motor tersebut tentu saja membahayakan dan juga meresahkan masyarakat.

Nah, jika terkena razia balap liar dan pelaku hendak menebus barang buktinya harus membayar denda hingga jutaan rupiah.

Kasi Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo menjelaskan, denda yang dijatuhkan kepada pelaku yang terjaring saat balap liar cukup tinggi.

Baca Juga: Belasan Bocah Disetrap di Depan Ruangan Kapolrestabes, Tertangkap Basah Mau Balap Liar, Beruntung Gak Dipenjara Tuh!

Tingginya denda itu disebabkan oleh banyaknya pelanggaran, mengingat kendaraan yang digunakan untuk balapan biasanya tidak memiliki kelengkapan.

Baik itu kelengkapan bukti surat kepemilikan, maupun kondisi kendaraan yang tidak lengkap alias protolan.

Termasuk aksi mengendarai motor mereka yang liar karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Iya benar berbalapan (liar) dengan kendaraan lain dijalan dikenalan Pasal 297 jo pasal 115 huruf b denda Rp 3 juta," kata Kompol Tri Waluyo saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (25/4/2020).

Baca Juga: Pejantan Kaleng-kaleng, Balapan Drag Tapi Kok Saling Pepet, Muka Langsung Merah Karena Darah

Tri menambahkan, untuk mengambil kendaraan yang disita perlu membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Besaran denda bergantung tingkat kesalahan yang dilakukan. Semakin banyak pelanggaran yang dilakukan, semakin besar pula denda yang harus dibayar," tutupnya.

Misalnya enggak pakai helm, atau kelengkapan lalu lintas motornya yang tidak sesuai standar akan menambah lagi jumlag denda yang harus ditanggung.

Di rumah aja deh!

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa