Otomania.com - Aksi balap liar masih saja ada dan dilakukan di tengah Pendemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Aksi kebut-kebutan menggunakan motor tersebut tentu saja membahayakan dan juga meresahkan masyarakat.
Nah, jika terkena razia balap liar dan pelaku hendak menebus barang buktinya harus membayar denda hingga jutaan rupiah.
Kasi Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo menjelaskan, denda yang dijatuhkan kepada pelaku yang terjaring saat balap liar cukup tinggi.
Tingginya denda itu disebabkan oleh banyaknya pelanggaran, mengingat kendaraan yang digunakan untuk balapan biasanya tidak memiliki kelengkapan.
Baik itu kelengkapan bukti surat kepemilikan, maupun kondisi kendaraan yang tidak lengkap alias protolan.
Termasuk aksi mengendarai motor mereka yang liar karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Iya benar berbalapan (liar) dengan kendaraan lain dijalan dikenalan Pasal 297 jo pasal 115 huruf b denda Rp 3 juta," kata Kompol Tri Waluyo saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (25/4/2020).
Baca Juga: Pejantan Kaleng-kaleng, Balapan Drag Tapi Kok Saling Pepet, Muka Langsung Merah Karena Darah
Tri menambahkan, untuk mengambil kendaraan yang disita perlu membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Besaran denda bergantung tingkat kesalahan yang dilakukan. Semakin banyak pelanggaran yang dilakukan, semakin besar pula denda yang harus dibayar," tutupnya.
Misalnya enggak pakai helm, atau kelengkapan lalu lintas motornya yang tidak sesuai standar akan menambah lagi jumlag denda yang harus ditanggung.
Di rumah aja deh!
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR