Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Ikutan Balap Liar Kena Razia? Tanggung Nih Jumlah Dendanya Yang Jutaan Banyaknya

M. Adam Samudra,Parwata - Minggu, 26 April 2020 | 09:00 WIB
Ilustrasi balap liar
Surya.co.id/istimewa
Ilustrasi balap liar

Otomania.com - Aksi balap liar masih saja ada dan dilakukan di tengah Pendemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Aksi kebut-kebutan menggunakan motor tersebut tentu saja membahayakan dan juga meresahkan masyarakat.

Nah, jika terkena razia balap liar dan pelaku hendak menebus barang buktinya harus membayar denda hingga jutaan rupiah.

Kasi Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo menjelaskan, denda yang dijatuhkan kepada pelaku yang terjaring saat balap liar cukup tinggi.

Baca Juga: Belasan Bocah Disetrap di Depan Ruangan Kapolrestabes, Tertangkap Basah Mau Balap Liar, Beruntung Gak Dipenjara Tuh!

Tingginya denda itu disebabkan oleh banyaknya pelanggaran, mengingat kendaraan yang digunakan untuk balapan biasanya tidak memiliki kelengkapan.

Baik itu kelengkapan bukti surat kepemilikan, maupun kondisi kendaraan yang tidak lengkap alias protolan.

Termasuk aksi mengendarai motor mereka yang liar karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Iya benar berbalapan (liar) dengan kendaraan lain dijalan dikenalan Pasal 297 jo pasal 115 huruf b denda Rp 3 juta," kata Kompol Tri Waluyo saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (25/4/2020).

Baca Juga: Pejantan Kaleng-kaleng, Balapan Drag Tapi Kok Saling Pepet, Muka Langsung Merah Karena Darah

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa