Otomania.com - Sebelas remaja diamankan petugas Sat Sabhara Polrestabes Palembang saat akan melakukan balapan liar.
Mereka akan melakukan balap liar di jalan Residen Abdul Rozak, tepatnya daerah SMA Kumbang, Sabtu (25/4/2020) sekitar pukul 04.30 Wib.
Melansir dari TribunSumsel.com, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Sonny Triyanto mengatakan.
Saat tengah berpatroli di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian melihat beberapa remaja yang akan melakukan balap liar.
"Karena saat akan didekati beberapa remaja tersebut langsung mencoba melarikan diri, lalu saya dan anggota langsung melakukan penangkapan dan pengejaran terhadap remaja tersebut dan berhasil mengamankan sebanyak sebelas remaja," ujarnya, Sabtu (25/4/2020) saat ditemui diruang kerjanya.
Baca Juga: Pejantan Kaleng-kaleng, Balapan Drag Tapi Kok Saling Pepet, Muka Langsung Merah Karena Darah
Ia mengegaskan bahwa kesebelas remaja tersebut sedang bersiap untuk melakukan balap liar.
"Saya tegaskan bahwa kesebelas remaja tersebut merupakan pembalap liar dan bukan penonton, jadi saat ini kita sudah mengamankan beberapa barang bukti berupa motor dan kesebelas remaja tersebut ke Polrestabes Palembang," ungkapnya.
Diketahui kesebelas remaja tersebut melanggar UUD pasal 115 nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
"Kalau untuk hukuman tegasnya mereka bisa dipenjara kurang lebih satu tahun dan denda tiga juta, "
"Namun kita hanya memberikan peringatan saja dan memberikan hukuman untuk mereka duduk didepan ruangan saya sampai malam hari, kemudian nantinya kita juga akan memanggil orangtua mereka untuk membuat surat perjanjian agar anak-anaknya tidak lagi mengulangi hal yang sama," tambahnya.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Tribunsumsel.com |
KOMENTAR