Otomania.com - Siap-siap, ETLE Diberlakukan Mulai 22 September 2022, Melanggar Lalu Lintas Harus Bayar Denda Tilang Elektronik.
Sobat Otomania harus siap nih, tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement mulai berlaku 22 September 2022 mendatang.
Dengan penerapan kamera ETLE tersebut, kalau ada kendaraan yang melanggar lalu lintas, harus membayar denda tilang elektronik.
Tilang elektronik yang berlaku mulai 22 September ini berlaku di wilayah Batam.
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan, pemberlakuan sistem tilang elektronik itu saat ini sudah on progress.
“On progres. Insyaa Allah sudah 80 persen, tanggal 22 nanti kita launching,” ujar Kombes Pol Tri, Jumat (2/9/2022).
Ada tiga lokasi yang sudah dipasangi alat ETLE di Batam, tiga titik itu di simpang Masjid Raya Batam Center, Simpang lampu merah Batamindo dan KDA dalam.
“Tiga titik sudah terpasang ETLE, titik ini jadi lokasi penindakan. Saat ini kami tinggal menunggu sinkronisasi jaringan ke Nmtc Korlantas Polri. Jika sudah terkoneksi, maka ETLE sudah siap dioperasikan,” beber Dirlantas Tri Yulianto.
Di luar dari ETLE, CCTV pemantau elektronik juga sudah tersebar di beberapa titik di Batam untuk memantau kondisi arus lalu lintas.
Saat ini, tim Ditlantas Polda Kepri tengah mematangkan persiapan untuk penerapan ETLE.
Tri menyebutkan peresmian launching ETLE ada 22 September mendatang dilakukan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
“Apakah nanti langsung dari Batam atau daring, kami masih menunggu petunjuk dari Korlantas,” tuturnya.
Menurut Tri, Batam menjadi kota pertama sekaligus percontohan penerapan tilang elektronik di Kepri. Untuk itu, masyarakat pun diingatkan agar segera melengkapi kelengkapan kendaraannya.
Sebab, tanpa disadari, kamera ETLE akan menangkap gambar pengendara yang melakukan pelanggaran saat berlalu lintas, tanpa terkecuali.
“ETLE tanpa terkecuali. Siapapun pelanggarnya, mau itu saya tetap ditindak tanpa pandang bulu,” kata Kombes Pol Tri
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, menyebutkan ada sejumlah komponen pelanggaran yang dapat ditangkap kamera CCTV.
Pertama, yang sering terjadi, pengendara saat mengendara, menggunakan ponsel, tidak pakai helm, menerobos lampu merah dan tidak menggunakan spion serta berboncengan lebih dari satu orang dan over muatan kendaraan.
Penerapan tilang elektronik umumnya akan menggunakan kamera pengenal pelat nomor kendaraan otomatis (ANPR), kamera check point, dan pemantau kecepatan.
Baca Juga: Hindari Kena Denda Tilang Elektronik saat Kendaraan Sudah Berpindah Tangan, Ini yang Harus Dilakukan
Cara mendeteksi pelanggaran tersebut, nantinya akan digunakan speedcam yang dapat menangkap gambar kendaraan lengkap dengan plat nomor.
Hal ini membuat beberapa pengendara tidak menyadari keberadaan kamera tersebut.
“Maka jangan kaget nanti ketika yang bersangkutan dikirimin surat tilang elektronik untuk membayar denda pelanggaran,” ujarnya.
Untuk pembayaran denda, kata dia, akan dilakukan lewat bank yang telah ditentukan.
“Jadi semua sistemnya itu sudah elektronik, pelanggar menerima surat Eletronik tilang. Selanjutnya dia akan membayar kewajiban denda. Jika tidak dibayar nantinya STNK nya bisa diblokir. Sehingga pas mau bayar pajak tahunan pemilik kendaraan wajib melunasi denda terlebih dahulu baru bisa membayar pajak,” jelasnya .
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul BERSIAPLAH, Tilang Elektronik ETLE Bakal Berlaku di Batam Mulai 22 September 2022
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunBatam.id |
KOMENTAR