Tadinya Mau Diterapkan 1 September 2022, Kendaraan Dikenai Denda Tilang Elektronik Diundur, Ini Penyebabnya

Naufal Nur Aziz Effendi - Sabtu, 3 September 2022 | 16:10 WIB

Ilustrasi. Denda tilang elektronik di Provinsi Sulawei Tenggara ditunda sampai 22 September 2022, ini penyebabnya. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Tadinya Mau Diterapkan 1 September 2022, Kendaraan Dikenai Denda Tilang Elektronik Diundur, Ini Penyebabnya.

Awalnya, penerapan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk melakukan denda tilang elektronik di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) direncanakan pada 1 September 2022.

Namun pemberlakukan ETLE yang menyasar kendaraan melanggar lalu lintas agar dikenakan denda tilang elektronik tersebut ditunda.

Dilansir dari TribunnewsSultra.com, penundaan itu dikarenakan fasilitas yang belum lengkap.

Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, penundaan penerapan ETLE berkaitan dengan masalah marka jalan.

"Jadi marka jalan di lampu lalu lintas (traffic light) sudah ada yang tidak terlihat. Sehingga penindakan agak terganggu," kata Eka Fathurrahman saat dihubungi melalui telepon, pada Selasa (30/8/2022).

Untuk membahas masalah tersebut, Polresta bakal menggelar rapat bersama Forum Lalu Lintas Kota Kendari pada Rabu (31/8/2022).

Setelah masalah marka jalan dituntaskan, Polresta Kendari akan menerapkan tilang elektronik dengan sistem ETLE pada 22 September 2022 mendatang.

"Kegiatannya bersamaan secara nasional launching serentak dengan Korlantas Polri pada 22 September 2022 mendatang," tandasnya.

Baca Juga: Hindari Kena Denda Tilang Elektronik saat Kendaraan Sudah Berpindah Tangan, Ini yang Harus Dilakukan

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Tilang Elektronik di Kendari Sultra Ditunda 22 September 2022 Gegara Banyak Marka Jalan Terhapus