Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siap-siap, ETLE Diberlakukan Mulai 22 September 2022, Melanggar Lalu Lintas Harus Bayar Denda Tilang Elektronik

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 4 September 2022 | 19:00 WIB
Ilustrasi. ETLE mulai diberlakukan di Batam mulai 22 September 2022, kendaraan melanggar bakal disuruh bayar denda tilang elektronik.
GridOto.com/istimewa
Ilustrasi. ETLE mulai diberlakukan di Batam mulai 22 September 2022, kendaraan melanggar bakal disuruh bayar denda tilang elektronik.

Baca Juga: Tadinya Mau Diterapkan 1 September 2022, Kendaraan Dikenai Denda Tilang Elektronik Diundur, Ini Penyebabnya

Saat ini, tim Ditlantas Polda Kepri tengah mematangkan persiapan untuk penerapan ETLE.

Tri menyebutkan peresmian launching ETLE ada 22 September mendatang dilakukan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

“Apakah nanti langsung dari Batam atau daring, kami masih menunggu petunjuk dari Korlantas,” tuturnya.

Menurut Tri, Batam menjadi kota pertama sekaligus percontohan penerapan tilang elektronik di Kepri. Untuk itu, masyarakat pun diingatkan agar segera melengkapi kelengkapan kendaraannya.

Sebab, tanpa disadari, kamera ETLE akan menangkap gambar pengendara yang melakukan pelanggaran saat berlalu lintas, tanpa terkecuali.

“ETLE tanpa terkecuali. Siapapun pelanggarnya, mau itu saya tetap ditindak tanpa pandang bulu,” kata Kombes Pol Tri

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, menyebutkan ada sejumlah komponen pelanggaran yang dapat ditangkap kamera CCTV.

Pertama, yang sering terjadi, pengendara saat mengendara, menggunakan ponsel, tidak pakai helm, menerobos lampu merah dan tidak menggunakan spion serta berboncengan lebih dari satu orang dan over muatan kendaraan.

Penerapan tilang elektronik umumnya akan menggunakan kamera pengenal pelat nomor kendaraan otomatis (ANPR), kamera check point, dan pemantau kecepatan.

Baca Juga: Hindari Kena Denda Tilang Elektronik saat Kendaraan Sudah Berpindah Tangan, Ini yang Harus Dilakukan

Cara mendeteksi pelanggaran tersebut, nantinya akan digunakan speedcam yang dapat menangkap gambar kendaraan lengkap dengan plat nomor.

Hal ini membuat beberapa pengendara tidak menyadari keberadaan kamera tersebut.

“Maka jangan kaget nanti ketika yang bersangkutan dikirimin surat tilang elektronik untuk membayar denda pelanggaran,” ujarnya.

Untuk pembayaran denda, kata dia, akan dilakukan lewat bank yang telah ditentukan.

“Jadi semua sistemnya itu sudah elektronik, pelanggar menerima surat Eletronik tilang. Selanjutnya dia akan membayar kewajiban denda. Jika tidak dibayar nantinya STNK nya bisa diblokir. Sehingga pas mau bayar pajak tahunan pemilik kendaraan wajib melunasi denda terlebih dahulu baru bisa membayar pajak,” jelasnya .

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul BERSIAPLAH, Tilang Elektronik ETLE Bakal Berlaku di Batam Mulai 22 September 2022

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa