Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara Bisa Bebas Sementara Kena Denda Tilang Elektronik di Wilayah Ini, Polantas Ungkap Alasannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:15 WIB
Ilustrasi. Pengendara bisa bebas sementara kena denda tilang elektronik di wilayah ini.
Tribunnews.com
Ilustrasi. Pengendara bisa bebas sementara kena denda tilang elektronik di wilayah ini.

Otomania.com - Pengendara Bisa Bebas Sementara Kena Denda Tilang Elektronik di Wilayah Ini, Polantas Ungkap Alasannya.

Tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement sudah diberlakukan di banyak wilayah di Indonesia.

Namun untuk sementara waktu, ada satu wilayah di Tanah Air yang menonaktifkan kamera tilang elektronik.

Karena hal tersebut, pengendara bisa bebas sementara kena denda tilang elektronik.

Adapun wilayah yang menonaktifkan sementara tilang elektronik tersebut adalah kota Blitar di Jawa Timur.

Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto mengatakan, kamera ETLE kota Blitar dimatikan sementara untuk melakukan upgrade supaya lebih canggih.

Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto mengatakan, untuk sementara, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik di Kota Blitar dinonaktifkan, Senin (29/8/2022).
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto mengatakan, untuk sementara, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik di Kota Blitar dinonaktifkan, Senin (29/8/2022).

Menurut AKP Mulya Sugiharto, sekarang sistem kamera ETLE sedang di-upgrade oleh pusat.

"Karena adanya upgrade dari tingkat provinsi dan pusat mengenai data dan kemahiran, untuk sementara kamera ETLE di Kota Blitar dinonaktifkan," kata AKP Mulya Sugiharto, dikutip dari TribunJatim.com, Senin (29/8/2022).

AKP Mulya Sugiharto mengatakan, sistem kamera ETLE di-upgrade agar lebih canggih. Harapannya, penerapan kamera ETLE bisa maksimal.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa