Otomania.com - Kendaraan Parkir Sembarangan Bakal Disuruh Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir kalau Diabaikan.
Buat para pemilik kendaraan, jangan nekat lagi parkir di tempat terlarang atau parkir sembarangan.
Pasalnya kendaraan yang ketahuan parkir sembarangan bakal terekam kamera ETLE atau tilang elektronik mobile.
Jika sudah terekam, sobat bisa dikirimi surat tilang dan harus membayar denda tilang elektronik.
Kebijakan kendaraan parkir sembarangan akan terekam kamera ETLE mobil tersebut akan diberlakukan di Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Jika ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas, maka pelanggaran tersebut akan diambil gambarnya melalui kamera telepon genggam (ETLE Mobile)," jelas Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, dikutip dari Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Nantinya, pelanggaran tersebut kemudian diunggah pada aplikasi ETLE Mobile yang telah terpasang.
Setelah pelanggaran tersebut tercatat, surat tilang akan langsung dikirim pada alamat rumah pelanggar.
"Dan jika surat tilang tersebut tidak segera ditindaklanjuti, maka izin kendaraan pelanggar atau STNK akan otomatis diblokir oleh Korlantas," katanya.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR