Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Melanggar Lalu Lintas saat Bawa Mobil Rental, Denda Tilang Elektronik Dibayarin Penyewa atau Pemilik Kendaraan?

Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 19 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Ilustrasi. Sopir yang sedang membawa mobil rental kenda ETLE, siapa yang harus bayar denda tilang elektronik? Pengemudi atau pemilik kendaraan?
GridOto.com/istimewa
Ilustrasi. Sopir yang sedang membawa mobil rental kenda ETLE, siapa yang harus bayar denda tilang elektronik? Pengemudi atau pemilik kendaraan?

Otomania.com - Melanggar Lalu Lintas saat Bawa Mobil Rental, Denda Tilang Elektronik Dibayarin Penyewa atau Pemilik Kendaraan?

Tilang elektronik atau Electornik Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh mulai diterapkan di berbagai wilayah hukum di Indonesia oleh Korlantas Polri.

Dalam penerapannya, biasanya tilang elektronik akan menindak para pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE statis di titik tertentu dan ada juga yang tertangkap kamera ETLE mobile.

Nah pertanyaannya, apabila ditemukan pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas menggunakan mobil rental, siapa yang harus membayar denda tilang elektronik, si sopir atau pemilik kendaraan?

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, ETLE bekerja dengan alat yang secara otomatis akan menangkap gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Karena bekerja dengan secara otomatis, penindakan ETLE tidak tebang pilih. Mau kendaraan itu milik pribadi yang dikendarai oleh pemiliknya, atau mungkin mobil sewa atau rental yang dikemudikan orang lain.

“Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa subyek hukum/pelanggar adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas,” ujar Budiyanto, dikutip dari Kompas.com, Minggu (10/4/2022).

“Berarti secara hukum bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda tilang elektronik adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat itu,” kata dia.

Walaupun terkesan praktis, mekanisme penyelesaian perkara tilang dalam sistem ETLE tetap membutuhkan waktu.

Baca Juga: Deg-degan Takut Kena ETLE, Begini Cara Gampang Cek Tilang Elektronik dari HP

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa