Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nah Lo, Kendaraan Parkir Sembarangan Harus Bayar Denda Tilang Elektronik, Ratusan Mobil dan Motor Sudah Kena

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 25 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Ilustrasi, Kendaraan parkir sembarangan bakal jadi sasaran denda tilang elektronik.
Tribunnews.com
Ilustrasi, Kendaraan parkir sembarangan bakal jadi sasaran denda tilang elektronik.

Otomania.com - Nah Lo, Kendaraan Parkir Sembarangan Harus Bayar Denda Tilang Elektronik, Ratusan Mobil dan Motor Sudah Kena.

Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah dilakukan di beberapa kota besar di Indonesia, termasuk Medan.

Belum lama ini, ada sasaran pelanggaran lalu lintas baru yang jadi incaran kamera ETLE, yakni kendaraan parkir sembarangan.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar, alasan parkir sembarangan menjadi sasaran denda tilang elektronik dilatarbelakangi banyaknya pengendara yang kerap melanggar lalu lintas.

Oleh karena itu Dishub kota Medan memandang perlu adanya upaya membenahi prilaku masyarakat khususnya dalam management perparkiran.

Artinya masyarakat yang ingin parkir kendaraannya harus sesuai dengan rambu-rambu dan ketentuan yang ada.

Melihat prilaku masyarakat yang masih suka parkir disembarang tempat, maka dari itu Dishub Kota Medan berkolaborasi dengan Ditlantas Poldasu menerapkan Tilang Elektronik (e-tilang) atau ETLE Mobile.

"Kita mengetahui visi misi Bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution tetap mengedepankan semangat kolaborasi untuk memaksimalkan hasil, oleh karena itu kita berinovasi dengan berkolaborasi bersama Ditlantas Poldasu menerapkan e-tilang atau ETLE Mobile ini terhadap kendaraan yang parkir sembarangan," kata Iswar, dikutip dari TribunMedan.com, Kamis (25/8/2022).

Dengan diberlakukanya e-tilang atau ETLE Mobile ini, Iswar berharap tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraanya diatas trotoar jalan, parkir berlapis dan parkir diruas jalan yang memiliki tanda khusus larangan parkir.

Dinas Perhubungan berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumut menerapkan pemberlakuan Tilang Elektronik (e-tilang) atau ETLE Mobile terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.
Dok. Pemko Medan
Dinas Perhubungan berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumut menerapkan pemberlakuan Tilang Elektronik (e-tilang) atau ETLE Mobile terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : TRIBUN-MEDAN.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa