Otomania.com - Nah Lo, Kendaraan Parkir Sembarangan Harus Bayar Denda Tilang Elektronik, Ratusan Mobil dan Motor Sudah Kena.
Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah dilakukan di beberapa kota besar di Indonesia, termasuk Medan.
Belum lama ini, ada sasaran pelanggaran lalu lintas baru yang jadi incaran kamera ETLE, yakni kendaraan parkir sembarangan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar, alasan parkir sembarangan menjadi sasaran denda tilang elektronik dilatarbelakangi banyaknya pengendara yang kerap melanggar lalu lintas.
Oleh karena itu Dishub kota Medan memandang perlu adanya upaya membenahi prilaku masyarakat khususnya dalam management perparkiran.
Artinya masyarakat yang ingin parkir kendaraannya harus sesuai dengan rambu-rambu dan ketentuan yang ada.
Melihat prilaku masyarakat yang masih suka parkir disembarang tempat, maka dari itu Dishub Kota Medan berkolaborasi dengan Ditlantas Poldasu menerapkan Tilang Elektronik (e-tilang) atau ETLE Mobile.
"Kita mengetahui visi misi Bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution tetap mengedepankan semangat kolaborasi untuk memaksimalkan hasil, oleh karena itu kita berinovasi dengan berkolaborasi bersama Ditlantas Poldasu menerapkan e-tilang atau ETLE Mobile ini terhadap kendaraan yang parkir sembarangan," kata Iswar, dikutip dari TribunMedan.com, Kamis (25/8/2022).
Dengan diberlakukanya e-tilang atau ETLE Mobile ini, Iswar berharap tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraanya diatas trotoar jalan, parkir berlapis dan parkir diruas jalan yang memiliki tanda khusus larangan parkir.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TRIBUN-MEDAN.com |
KOMENTAR