Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Heboh Pengurusan SIM dan STNK Harus Punya BPJS, Kapan Aturannya Mulai Diterapkan?

M. Adam Samudra,Parwata - Minggu, 4 September 2022 | 09:00 WIB
Ilustrasi. Kapan kebijakan pengurusan SIM dan STNK harus memiliki BPJS mulai diterapkan?
Otomania.com/Naufal Aziz
Ilustrasi. Kapan kebijakan pengurusan SIM dan STNK harus memiliki BPJS mulai diterapkan?

Otomania.com - Heboh Pengurusan SIM dan STNK Harus Punya BPJS, Kapan Aturannya Mulai Diterapkan?

Nantinya, untuk mengurus dokumen seperti SIM dan STNK pemohon harus memiliki BPJS.

Aturan terkait dengan wajib punya BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM dan STNK dipastikan akan diberlakukan.

Namun, kapan pastinya kebijakan wajib BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM dan STNK diberlakukan, belum diketahui.

Hal tersebut seperti disampaikan Direggident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

"Kedepan iya (akan diterapkan), tapi saat ini masih kami sosialisasikan," kata Yusri pada Jum'at (2/9/2022).

Pada sebelumnya, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, hadirnya layanan BPJS Kesehatan di Satpas, akan mempermudah masyarakat khususnya dalam menerima pelayanan publik.

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," lanjutnya melalui keterangannya.

Dalam kunjungan yang dilakukan olah Firman, layanan BPJS Kesehatan ini sudah tersedia di Satpas Prototype Polres Purwakarta.

Baca Juga: Tenang, SIM Hilang Bisa Diurus Kembali, Segini Biaya Ngurus dan Persyaratan Lengkapnya

Ia mengatakan, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakeholder ke depan.

Untuk diketahui, kewajiban memiliki BPJS Kesehatan untuk kepengurusan SIM dan STNK, merupakan mandat yang dituangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022.

Dalam aturan tersebut, menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan sebanyak 98 persen penduduk Indonesia di berbagai wilayah terdaftar sebagai peserta program JKN pada 2024 mendatang.

Untuk tahun lalu, jumlah peserta JKN baru mencapai sebanyak 235,7 juta orang atau 86,17 persen.

Sementara itu, tahun ini tingkat kepesertaan JKN ditargetkan mencapai sebanyak 244,9 juta jiwa atau 89,5 persen penduduk.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa