Otomania.com - Heboh Pengurusan SIM dan STNK Harus Punya BPJS, Kapan Aturannya Mulai Diterapkan?
Nantinya, untuk mengurus dokumen seperti SIM dan STNK pemohon harus memiliki BPJS.
Aturan terkait dengan wajib punya BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM dan STNK dipastikan akan diberlakukan.
Namun, kapan pastinya kebijakan wajib BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM dan STNK diberlakukan, belum diketahui.
Hal tersebut seperti disampaikan Direggident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Kedepan iya (akan diterapkan), tapi saat ini masih kami sosialisasikan," kata Yusri pada Jum'at (2/9/2022).
Pada sebelumnya, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, hadirnya layanan BPJS Kesehatan di Satpas, akan mempermudah masyarakat khususnya dalam menerima pelayanan publik.
"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," lanjutnya melalui keterangannya.
Dalam kunjungan yang dilakukan olah Firman, layanan BPJS Kesehatan ini sudah tersedia di Satpas Prototype Polres Purwakarta.
Baca Juga: Tenang, SIM Hilang Bisa Diurus Kembali, Segini Biaya Ngurus dan Persyaratan Lengkapnya
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR