Otomania.com - Bagi pengendara kendaraan bermotor yang mengalami Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang enggak perlu bingung.
Pasalnya, jika SIM milik pegendara kendaraan mengalami hilang bisa diurus kembali.
Untuk mengurus kembali SIM yang mengalami hilang ini ada persyaratannya.
Melansir dari Kompas.com, prosedur mengurus SIM hilang diatur dalam Pasal 255 PP Nomor 4 Tahun 1993. Pemohon dapat mendatangi pelaksana penerbitan SIM terdekat.
Untuk persyaratan penerbitan SIM yang hilang pada dasarnya sama dengan persyaratan perpanjangan SIM ; tidak ada tes teori ataupun praktik.
Baca Juga: Kenapa SIM Disebut Surat dan KK Disebut Kartu? Ternyata ini Alasannya
Tetapi, ada tambahan laporan kehilangan dari kepolisian dan KTP asli, sesuai dengan Pasal 9 ayat 3 huruf B Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Kemudian, ada pemeriksaan data SIM yang hilang di arsip. Yang terpenting, data SIM yang hilang masih ada, serta masa berlaku SIM belum habis.
Sedangkan untuk biaya yang harus dikeluarkan sama dengan perpanjangan SIM, sesuai dengan jenis SIM yang diajukan.
Biaya yang harus disiapkan adalah sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B serta Rp 75.000 untuk SIM C, namun bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Sementara untuk biaya SIM D dikenakan sebesar Rp 30.000. Kemudian, masih ada tambahan biaya asuransi dan biaya kesehatan.
Baca Juga: Menyiapkan Biaya Saja Tidak Cukup, Pemohon Harus Memenuhi Syarat Ini supaya Bisa Bikin SIM Baru