Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Segera Merapat, Mumpung Ada Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan, Catat Tanggal Akhir dan Lokasinya

Parwata - Kamis, 30 Desember 2021 | 12:00 WIB
Ilustrasi STNK
Hendra
Ilustrasi STNK

"Yah, ini merupakan edukasi juga ke masyarakat. Agar bisa rutin melakukan pembayaran pajak, khususnya untuk kendaraan," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Badan Pendapatan (Bapenda) Kaltim, Syarifah Asfihaini, Selasa (28/12/2021).

Ia pun menjelaskan, tidak ada syarat khusus untuk pengurusan administrasi potongan pajak kendaraan.

Terpenting untuk kendaraan yang suratnya mati selama tiga tahun, akan mendapat keringanan pembayaran denda.

Untuk diskon akhir tahun ini merupakan bebas sanksi administrasi masa pajak setahun atau lebih.

Baca Juga: Jangan Terlewat, 11 Samsat di Jakarta Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Lokasinya

"Kalau yang surat-surat kendaraan mati di atas 3 tahun bebas membayar dendanya. Berlaku untuk jenis kendaraan roda dua dan roda empat," kata Syarifah.

Selain itu, Syafira juga menjelaskan jika kesadaran pelaku pajak khusus kendaran di Bontang, dinilai cukup taat pembayaran.

"Kalau dari tren pembayaran masyarakat Bontang sadar dalam membayar pajak," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Berlaku Hingga 31 Desember, Samsat Bontang Berikan Diskon Pembayaran Pajak Kendaraan di Akhir Tahun

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa