Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Sudah Siap, Pemerintah Bikin Kebijakan yang Bikin Penunggak Pajak Kendaraan Ketar-ketir, Kapan Berlakunya?

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 2 Desember 2021 | 13:00 WIB
Aturan sudah siap, pemetintah bikin kebijakan yang bikin penunggak pajak kendaraan ketar-ketir (foto ilustrasi STNK)
Grid.ID/Octa Saputra
Aturan sudah siap, pemetintah bikin kebijakan yang bikin penunggak pajak kendaraan ketar-ketir (foto ilustrasi STNK)

Otomania.com - Aturan sudah siap, pemerintah bikin kebijakan yang bikin penunggak pajak kendaraan ketar-ketir, kapan berlakunya?

Selama pandemi Covid-19, banyak pemerintahan daerah yang sempat mengalami penyusutan pendapatan.

Maka dari itu, banyak cara yang diambil pemerintah daerah supaya stabilitas keuangan kembali normal.

Misalnya dengan lebih agresif mengejar para penunggak pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Stiker Hologram Bikin Lembar Pajak di STNK Kalah Sakti, Ini Bocoran Kapan Mulai Berlakunya

Dengan cara itu, harapannya para penunggak pajak kendaraan bermotor akan terdorong untuk membayarkan tanggungannya.

Salah satu daerah yang melaksanakan kebijakan tersebut adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mulai tahun 2022.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, upaya penindakan tersebut akan beriringan dengan beragam bonus pajak kendaraan melalui program triple untung yang selama ini rutin berjalan setiap tahun.

Seperti Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama II, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.

Program Triple Untung Plus banyak keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat sampai 24 Desember 2021
Instagram.com/bapenda.jabar
Program Triple Untung Plus banyak keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat sampai 24 Desember 2021

Baca Juga: Bikin Tenang Enggak Takut Ketilang, Cara Dapetin Stiker Hologram Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Ternyata Gampang

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa