Otomania.com - Kendaraan tanpa stiker hologram ini mulai diincar polisi, begini cara mendapatkannya supaya enggak kena tilang.
Pada Senin (18/10/2021) lalu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja meluncurkan program Digitalisasi Road Tax.
Program ini bertujuan mendukung gerakkan tertib bayar pajak pada kendaraan bermotor yang digaungkan pemerintah RI beberapa waktu lalu.
Sedangkan aktualisasi dari program tersebut yaitu dengan meluncurkan stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya stiker berpengaman hologram itu, petugas di lapangan akan lebih mudah menindak pengendara yang lalai dalam melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Artinya, jika nanti kedapatan ada kendaraan yang tidak memasang sitker hologram tersebut, petugas bisa saja melakukan tilang.
Nah, supaya tidak kena tilang, bagaimana caranya untuk memperoleh fitur atau stiker berpengaman hologram tersebut?
Menurut keterangan yang diterima oleh Kompas.com, pemilik kendaraan bisa miliki stiker usai melakukan pembayaran wajib pajak baik secara online atau offline di Samsat masing-masing.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR