Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Supaya Nanti Enggak Kena Tilang, Begini Cara Mendapatkan Stiker Hologram Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 28 Oktober 2021 | 08:00 WIB
siap-siap, supaya nanti enggak kena tilang, begini cara mendapatkan stiker hologram bukti pembayaran pajak kendaraan (foto ilustrasi)
Otomotifnet gridoto.com
siap-siap, supaya nanti enggak kena tilang, begini cara mendapatkan stiker hologram bukti pembayaran pajak kendaraan (foto ilustrasi)

Otomania.com - Supaya nanti enggak kena tilang, begini cara mendapatkan stiker hologram bukti pembayaran pajak kendaraan.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja meluncurkan program Digitalisasi Roda Tax.

Program yang diluncurkan Senin (18/10/2021) lalu ini sejalan dengan tujuan pemerintah RI untuk mendukung gerakkan tertib bayar pajak kendaraan bermotor.

Program Digitalisasi Road Tax tersebut diaktualisasikan dengan meluncurkan stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Kendaraan Tanpa Stiker Hologram Mulai Diincar Polisi, Begini Cara Mendapatkannya Supaya Enggak Kena Tilang

Stiker berpengaman hologram itu memiliki fungsi memudahkan petugas di lapangan saat menindak pengendara yang lalai dalam melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Artinya, jika nanti kedapatan ada kendaraan yang tidak memasang sitker hologram tersebut, petugas bisa saja melakukan tilang.

Nah, supaya tidak kena tilang, bagaimana caranya untuk memperoleh fitur atau stiker berpengaman hologram tersebut?

Menurut keterangan yang diterima oleh Kompas.com, pemilik kendaraan bisa miliki stiker usai melakukan pembayaran wajib pajak baik secara online atau offline di Samsat masing-masing. 

Soft launching digitalisasi road tax

Baca Juga: Polisi Luncurkan Stiker Hologram Baru, Para Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Ketar-ketir

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa