Polisi Luncurkan Stiker Hologram Baru, Para Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Ketar-ketir

Parwata,Ardhana Adwitiya - Rabu, 20 Oktober 2021 | 12:00 WIB

Ilustrasi tilang akibat telat bayar pajak. Awas motor enggak pasang stiker hologram ini bisa ditilang karena terbukti telat bayar pajak kendaraan bermotor. (Parwata,Ardhana Adwitiya - )

Otomania.com - Polisi luncurkan stiker hologram baru, para penunggak pajak kendaraan bakal ketar-ketir.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja meluncurkan sebuah program.

Yakni Program Digitalisasi Road Tax, dengan meluncurkan stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Program ini diluncurkan bertujuan untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak yang digaungkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Jangan Ditunda-tunda, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Ini Tenggat Waktunya

Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan, sangat mendukung inovasi Kementerian Dalam Negeri dalam rangka peningkatan pajak daerah.

"Saya mendukung sepenuhnya inovasi-inovasi yang dilakukan Kemendagri dalam rangka peningkatan pajak daerah, ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan-penandaan protek ini untuk kendaraan," kata Istiono dikutip dari Ntmcpolri.info, Senin (18/10/2021).

Jendral bintang dua ini juga menambahkan dengan adanya Digitalisasi Road Tax ini bisa memudahkan kontrol petugas di lapangan.

Dok Korlantas Polri
Soft launching digitalisasi road tax

Baca Juga: Enak Betul, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Tabungan Emas Gratis, Cek Lokasinya