Otomania.com - Tabrak Hewan Peliharaan di Jalan Tol, Bagaimana Pertanggung Jawabannya, Berikut penjelasannya
Saat mengemudi malam hari di jalan tol, pengemudi harus waspada terhadap hewan yang menyeberang dengan tiba-tiba.
Sebab, fenomena tersebut masih kerap ditemui di sejumlah ruas jalan tol di Indonesia.
Yakni yang berbatasan dengan pemukiman penduduk mau pun hutan, seperti contohnya jalan tol Cipali.
Kerap muncul hewan seperti sapi, kambing, babi, anjing, bahkan juga monyet yang menyeberang atau malah diam di tengah jalan tol.
Baca Juga: Serius Nih? Kelamaan di Dalam Tol, E-Toll Bisa Kadaluarsa, Berikut Penjelasannya
Beberapa memang diantara hewan liar, tetapi tak sedikit yang merupakan hewan peliharaan yang dibiarkan pemiliknya berkeliaran.
Tentu dengan kehadiran hewan di jalan tol itu bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan lantaran tertabrak mobil.
Kalau lagi apes, bukan hanya hewan saja yang bisa mati tertabrak, namun pengemudi dan juga penumpang bisa saja mengalami cedera serius atau bahkan hingga kehilangan nyawa.
Lantas, jika hal itu terjadi apakah pengemudi harus mengganti hewan yang mati tertabrak di jalan tol?
Disampaikan oleh AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Pada pasal 234 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur soal insiden tersebut," buka AKBP Fahri Siregar.
Menurut Pasal 234 ayat 1, pengemudi mesti bertanggung jawab kepada penumpang, pemilik barang, atau pihak ketiga jika kecelakaan tersebut disebabkan akibat kelalaian sang pengemudi.
Tanggung jawab tersebut termasuk mengganti kerusakan dan kehilangan yang diakibatkan kecelakaan terebut.
Namun, pada Pasal 234 ayat 3 dijelaskan soal pengemudi dianggap tidak bertanggung jawab secara hukum jika memenuhi poin-poin tertentu.
Terdapat 3 poin, yaitu adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi.
Baca Juga: Tabrak Orang di Jalan Tol Hingga Meninggal, Pengemudi Lolos Dari Penjara? Polisi Kasih Penjelasan
Kedua, disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga.
Ketiga, disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
Pada poin pertama, yang dimaksud dengan 'keadaan memaksa' termasuk di dalamnya adalah ketika keadaan yang secara teknis tidak mungkin dielakkan oleh pengemudi, seperti gerakan orang dan atau hewan secara tiba-tiba.
Itu berarti, jika ada saksi yang mendukung pernyataan bahwa keadaan memaksa telah terjadi, maka pengemudi tidak perlu bertanggung jawab secara hukum atas kecelakaan tersebut.
Namun, apabila hewan tersebut tengah digembalakan dan ada sang penggembala yang sedang menggiring mereka, pengemudi wajib memperlambat laju kendaraan, sesuai Pasal 116 ayat 1 UU No. 22 tentang LLAJ.
Baca Juga: Tambah Paham, Ini Arti Macam-macam Warna Plang Rambu Lalu Lintas Di Jalan Raya
Manakala menabrak, sesuai dengan Pasal 234 ayat 1, pengemudi wajib membayar ganti rugi yang besarannya ditentukan oleh pengadilan.
Adapun jika hewan atau pemilik hewan yang bersalah, mengacu pada Pasal 1368 KUHPerdata, pengemudi dapat meminta ganti rugi kepada pemilik hewan.
Termasuk, jika pemilik tersebut sedang tidak mengawasi hewan peliharaannya saat tabrakan terjadi.
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR