Itu berarti, jika ada saksi yang mendukung pernyataan bahwa keadaan memaksa telah terjadi, maka pengemudi tidak perlu bertanggung jawab secara hukum atas kecelakaan tersebut.
Namun, apabila hewan tersebut tengah digembalakan dan ada sang penggembala yang sedang menggiring mereka, pengemudi wajib memperlambat laju kendaraan, sesuai Pasal 116 ayat 1 UU No. 22 tentang LLAJ.
Baca Juga: Tambah Paham, Ini Arti Macam-macam Warna Plang Rambu Lalu Lintas Di Jalan Raya
Manakala menabrak, sesuai dengan Pasal 234 ayat 1, pengemudi wajib membayar ganti rugi yang besarannya ditentukan oleh pengadilan.
Adapun jika hewan atau pemilik hewan yang bersalah, mengacu pada Pasal 1368 KUHPerdata, pengemudi dapat meminta ganti rugi kepada pemilik hewan.
Termasuk, jika pemilik tersebut sedang tidak mengawasi hewan peliharaannya saat tabrakan terjadi.
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR