Otomania.com - Melemahnya ekonomi di Indonesia menjadikan sebagian nasabah kesulitan dalam membayar cicilan.
Hal tersebut menjadikan nasabah terpaksa mengembalikan kendaraan yang dibelinya secara kredit kepada pihak leasing.
Disampaikan oleh Niko Kurniawan Bonggowarsito, Direktur Penjualan, Service dan Distribusi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance).
Baca Juga: Ada Aturan Baru, Debt Collector Bisa Dibungkam dan Gagal Tarik Kendaraan Kredit yang Nunggak
"Saya tidak hafal dalam beberapa bulan ini ada atau tidaknya yang kembalikan kendaraan, tapi secara logika mestinya ada," sambungnya kepada tim, Senin (19/7/2021).
Lalu, jika kendaraan sudah dipulangkan kepada pihak leasing, apakah konsumen tetap harus membayar sisa cicilannya?
Dijelaskan oleh Niko, kendaraan konsumen yang dikembalikan akan dilelang oleh pihak leasing.
Baca Juga: Enggak Penasaran Lagi, Nasib Motor dan Mobil Kredit yang Gagal Lunas Ternyata Berakhir di Sini
Yang mana hasil dari penjualan unit kendaraan itu akan digunkan untuk menutupi sisa hutang yang belum terbayar.
Namun begitu, bagi konsumen masih ada kemungkinan untuk membayar lagi jika nilai jual kendaraan lebih murah dari sisa cicilan.
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR