Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Baru Tahu Gak Kuat Bayar Cicilan, Bisa Auto Lunas Jika Kendaraan Dikembalikan ke Leasing? Faktanya Ternyata Begini

Rabu, 18 Desember 2024 | 15:29 WIB
Ilustrasi, both IIMS 2019
Ermiel Zulfikar
Ilustrasi, both IIMS 2019

"Iya, kalau nilai kendaraan setelah dilelang lebih murah dari sisa hutang, maka konsumen tetap harus membayar sisa hutangnya," terang Niko.

Lebih lanjut Niko mengungkapkan, debitur yang mengembalikan kendaraannya karena tidak kuat untuk bayar cicilan akan tercatat di BI Checking.

Baca Juga: Cara Jitu Hindari Jebakan Debt Collector Gadungan, Paksa Perlihatkan 4 Hal Ini Sebelum Kendaraan Dirampas

BI Checking merupakan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), yang dapat dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

"Saya tidak hafal detail aturannya, tapi seingat saya sampai hutangnya lunas maka tidak masuk blacklist BI Checking," imbuh Niko.

Selain itu ditambahkan oleh Niko, debitur yang mengembalikan kendaraannya bisa mendapatkan surat lunas apabila sisa cicilan sudah dibayar semua.

"Kalau hutangnya sudah lunas, pasti bisa dikasih surat lunas," pungkasnya.

Posted : Senin, 3 Juli 2023 | 15:21 WIB| Last updated : Rabu, 18 Desember 2024 | 15:29 WIB

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa