Otomania.com - Viral aksi debt collector yang merampas atau ambil paksa motor milik seorang pria warga Cengkareng, Jakarta Barat.
Melansir dari TribunJakarta.com, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Masjid Nurul Amal, Cengkareng Timur, Kamis (23/2/2023).
Aksi debt collector yang merampas motor diduga Honda PCX warna merah itu terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.
Kejadian berawal saat pria yang mengendarai motor matic merah dicegat dua orang berpakaian kaos merah dan jaket hitam.
Setelahnya, kedua pria yang diduga debt collector dan korban melakukan pembicaraan secara intens.
Pengendara motor merah lalu meletakkan barang bawaannya ke jalan, baru kemudian debt collector tadi membawa pergi kendaraan korban.
Terkait peristiwa penarikan paksa kendaraan oleh debt collector, seharusnya tidak dilakukan sembarangan
Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi debt collector agar dapat menarik jaminan fidusia.
Dalam aturan tersebut memperbolehkan perusahaan pembiayaan menggunakan jasa debt collector untuk penagihan kendaraan.
Baca Juga: Ternyata Masalah Hutang, Sopir Ambulans Bongkar Rekayasa Pelaku Mayat Hidup di Bogor
Namun debt collector perlu membawa dokumen saat melakukan penagihan kendaraan, di antaranya kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
"Perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang diminta jasanya," ujar Muhammad Fajar, Professional Collector Direktur PT Jostien Sukses Sejahtera kepada GridOto beberapa waktu lalu.
Syarat kedua yang wajib dipenuhi debt collector adalah membawa sertifikat fidusia dari perusahaan pembiayaan.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
Sebagai contoh, saat melakukan kredit motor, maka pihak pemberi kredit yang akan membeli ke dealer berhak atas BPKB dari kendaraan tersebut hingga kredit terlunasi.
"Kemudian yang ketiga harus ada surat peringatan (SP), baik itu SP1 dan SP 2," sebutnya.
"Lalu yang terakhir, seorang collector juga harus dilengkapi dengan tanda pengenal dan juga Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI)," tutup Fajar.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR