Namun debt collector perlu membawa dokumen saat melakukan penagihan kendaraan, di antaranya kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
"Perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang diminta jasanya," ujar Muhammad Fajar, Professional Collector Direktur PT Jostien Sukses Sejahtera kepada GridOto beberapa waktu lalu.
Syarat kedua yang wajib dipenuhi debt collector adalah membawa sertifikat fidusia dari perusahaan pembiayaan.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
Sebagai contoh, saat melakukan kredit motor, maka pihak pemberi kredit yang akan membeli ke dealer berhak atas BPKB dari kendaraan tersebut hingga kredit terlunasi.
"Kemudian yang ketiga harus ada surat peringatan (SP), baik itu SP1 dan SP 2," sebutnya.
"Lalu yang terakhir, seorang collector juga harus dilengkapi dengan tanda pengenal dan juga Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI)," tutup Fajar.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR