Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tabrak Hewan Peliharaan di Jalan Tol, Bagaimana Pertanggung Jawabannya, Berikut Penjelasannya

Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 15 September 2021 | 07:11 WIB
Ilustrasi tabrak hewan di jalan tol
Dok.GridOto
Ilustrasi tabrak hewan di jalan tol

Menurut Pasal 234 ayat 1, pengemudi mesti bertanggung jawab kepada penumpang, pemilik barang, atau pihak ketiga jika kecelakaan tersebut disebabkan akibat kelalaian sang pengemudi.

Tanggung jawab tersebut termasuk mengganti kerusakan dan kehilangan yang diakibatkan kecelakaan terebut.

Namun, pada Pasal 234 ayat 3 dijelaskan soal pengemudi dianggap tidak bertanggung jawab secara hukum jika memenuhi poin-poin tertentu.

Terdapat 3 poin, yaitu adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi.

Baca Juga: Tabrak Orang di Jalan Tol Hingga Meninggal, Pengemudi Lolos Dari Penjara? Polisi Kasih Penjelasan

Kedua, disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga.

Ketiga, disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Pada poin pertama, yang dimaksud dengan 'keadaan memaksa' termasuk di dalamnya adalah ketika keadaan yang secara teknis tidak mungkin dielakkan oleh pengemudi, seperti gerakan orang dan atau hewan secara tiba-tiba.

Editor : Dimas P
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa