Tabrak Orang di Jalan Tol Hingga Meninggal, Pengemudi Lolos Dari Penjara? Polisi Kasih Penjelasan

Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Kamis, 9 September 2021 | 06:00 WIB

Ilustrasi kecelakaan di jalan tol (Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Otomania.com - Tabrak Orang Menyeberang di Jalan Tol Hingga Meninggal, Apakah Pengemudi Bisa Terhindar dari Kesalahan?

Semisal terjadi kecelakaan di jalan tol dengan kejadian pengemudi mobil menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia.

Apakah pengemudi mobil yang manabrak tersebut bisa terhindar dari kesalahan?

AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi memberikan penjelasan.

Baca Juga: Tambah Paham, Ini Arti Macam-macam Warna Plang Rambu Lalu Lintas Di Jalan Raya

"Pada UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan yakni pasal 56 dijelaskan, setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol," ujar AKBP Fahri Siregar.

Nah, sampai sini bisa disimpulkan bahwa yang salah adalah si pejalan kaki, karena menyeberang sembarangan.

Hal itu diperjelas lagi di UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 64 ayat 4.

Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Lantas, apakah pengemudi mobil yang menabrak dapat terhidar dari pelanggaran begitu saja?

Baca Juga: Misteri Kode A dan B di Rest Area Tol Trans Jawa Terpecahkan, Ternyata Ini Arti dan Fungsinya