Otomania.com - Enggak Sulit, Begini Cara Mengurus Ganti Warna Kendaraan Berikut Biayanya.
Pemilik kendaraan bermotor yang ganti warna cat asli kendaraannya, harus langsung melaporkan kepada polisi.
Pasalnya, jika pemilik kendaraan tidak segera melaporkannya, polisi berhak untuk menindak sesuai hukum.
Yakni dengan hukuman pidana satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Baca Juga: Ganti Warna Kendaraan Pakai Stiker Perlu Ubah Data STNK? Polisi Berikan Jawaban Begini
Pertanyaannya, bagaimana proses mengurus surat kendaraan yang ganti warna cat?
Selain itu juga, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurusnya?
Menurut Kanit Samsat Depok AKP Sri Pamuncak tidak sulit, pemilik mobil atau motor hanya datang ke Samsat.
Dan hal tersebut akan langsung diproses, setelah dilengkapi dengan beberapa persyaratan.
"Silakan dilengkapi beberapa persyaratannya yakni seperti cek fisik kendaraan dan menyertakan STNK, BPKB, KTP pemilik serta surat keterangan dari bengkel tentang perubahan warnanya," kata AKP Sri Pamuncak, Senin (6/9/2021).
Lantas, berapa biaya yang diperlukan dalam pengurusan dokumen kendaraan jika mobil atau motor melakukan perubahan warna?
Jika menilik Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.
Rinciannya, untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp 100.000 per penerbitan.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah sebesar Rp 200.000.
Adapun biaya perpanjangan per 5 tahun, sama dengan biaya penerbitan barunya.
Kemudian, biaya pengesahan STNK untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp 25.000 per tahun.
Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp 50.000 per tahun.
Baca Juga: Penggolongan SIM C1 dan C2 Mundur Sampai 2022, Polisi Jelaskan Alasan dan Waktu Pelaksanaanya
Jika pemilik kendaraan diharuskan melakukan perubahan BPKB juga.
Untuk satu kali penerbitannya adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga.
Khusus kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya sedikit mahal yakni sebesar Rp 375.000.
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR