Otomania.com - Penggunaan stiker banyak dijadikan pilihan untuk mengubah tampilan sebuah kendaraan.
Stiker tersebut baik hanya sebagai pemanis kendaraan, dan ada juga yang dijadikan sebagai pengganti warna cat kendaraan.
Dengan ubahan tersebut tentu menjadikan warna cat mobil atau motor asli dengan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) jadi berbeda.
Baca Juga: Pemilik Mobil Putih Harus Tahu, Ini Penyebab Cat Putih Jadi Belang Menguning
Lantas, bolehkah hal tersebut dilakukan?
Menjawab hal tersebut, Kasi Standarisasi STNK Subdit Dit Regident Korlantas Polri AKBP Herri Rio Prasetyo menjelaskan.
Menurut AKBP Herri, jika pemilik kendaraan melakukan ubahan warna dengan stiker tentu data warna pada STNK juga harus diubah.
"Ya perlu, karena warna salah satu data dalam registrasi dan identifikasi," kata AKBP Herri saat dihubungi Jumat (27/8/2021).
"Bukan hanya data pada STNK yang diubah, pada BPKB juga akan diubah, pada kolom catatannya," lanjutnya.
Selain itu Herri juga menambahkan walapun warna asli kendaraan tersebut masih ada tetap harus dilaporkan.