Otomania.com - Penggolongan SIM C1 dan C2 Mundur Sampai 2022, Ini Keterangan dari Kepolisian.
Belakangan ini ramai dikabarkan terkait pemberlakuan penggolongan SIM C mulai bulan Agustur 2021 oleh Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C SIM C I, SIM C II
Baca Juga: Sudah Agustus Belum Bisa Bikin SIM C1 dan C2, Polisi Minta Masyarakat Menunggu, Ternyata Karena Ini
Tiga golongan SIM C tersebut terdiri dari:
- SIM C untuk pengguna motor berkubikasi sampai dengan 250 cc,
- SIM C I (1) untuk pengguna untuk motor berkubikasi 250-500 cc,
- SIM C II (2) untuk pengguna motor dengan kubikasi mesin di atas 500 cc.
Namun sayangnya, detail soal pelaksanaan Perpol tersebut masih menimbulkan kebingungan bagi pengguna motor berkubikasi di atas 250 cc.
Begitu juga mengenai cara pendaftaran dan pembuatan kedua SIM yang masih simpang siur.
Ditanya kepastian penerapan penggolongan SIM C ini, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora memberikan keterangan.
Menurutnya memang belum akan diterapkan pada waktu dekat.
Baca Juga: Motor-motor Matic Ini Juga Wajib Upgrade ke SIM CI, Motor Kalian Masuk Juga Gak?