Otomania.com - Sudah Agustus Belum Bisa Bikin SIM C1 dan C2, Polisi Minta Masyarakat Menunggu, Ternyata Karena Ini.
Santer kabar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukam peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengendara motor.
Pemberlakukam peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C terhitung mulai bulan Agustus 2021 ini. Ada tiga jenis SIM C yang akan berlaku.
Baca Juga: Penggolongan SIM C Juga Berlaku Buat Motor Listrik, Polisi Kasih Penjelasannya
Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM menyebutkan ada tiga jenis SIM C yakni SIM C, CI, dan CII.
Lantas, bagaimana update terbaru terkait penggolongan SIM C? Sudah bulan Agustus 2021 tapi kok belum ada tanda-tanda SIM CI bisa dibuat.
Menanggapi akan hal itu, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo memberikan penjelasan.
"Saat ini masih dalam proses, salah satunya terkait verifikasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pembuatan SIM C di Indonesia. Jadi mohon ditunggu," kata Kombes Djati, Selasa (10/8/2021).
Menurut Kombes Djati, kendala SOP belum disahkan lantaran pemerintah sedang menerapkan PPKM untuk menekan penularan wabah corona (Covid-19).