Otomania.com - Bukan cuma pada pengguna motor konvensional, motor listrik pun juga kena penggolongan SIM, ini penjelasannya
Disebutkan oleh polisi, soal penggolangan SIM bukan cuma untuk pengguna motor konvensional saja.
Melainkan penggolongan SIM juga diberlakukan untuk pengguna motor dengan tenaga listrik.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.
Baca Juga: Anak Motor Siap-siap Bikin SIM Lebih Dari Satu, Penggolongan SIM C Ditargetkan Mulai Agustus 2021
"Jadi nanti untuk sepeda motor baik yang bersumber tenaga dari mesin BBM atau listrik, perlakuannya sama." kata AKBP Arief Budiman, Rabu (28/7/2021).
"Sehingga akan tetap akan dikonversi, artinya kapasitas tenaganya (kwH) akan dikonversi ke cc," lanjutnya.
Menurutnya, aturan penggolongan 3 jenis SIM itu telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Disebutkan, jika SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 2.
Baca Juga: SIM C Resmi Dibagi Jadi Tiga Kelompok, Kapan SIM C1 dan C2 Akan Diberlakukan?
1. SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);