Otomania.com - SIM C akan terbagi dalam tiga kelompok, kapan SIM C1 dan C2 akan diimplementasikan?
Bagi para pengendara motor wajib untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Nantinya SIM C bagi para pengendara motor ini tak hanya satu jenis saja.
Melainkan akan terbagi menjadi tiga SIM C, yang dikelompokkan berdasarkan kapasitas mesin motor atau CC dan juga untuk motor listrik.
Pembagian 3 golongan SIM C:
1. SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Layanan Perpanjang SIM Kembali Dibuka, Ini Tanggal Batasan Akhir Bagi Yang Dapat Dispensasi