Otomania.com - Aturan baru soal Surat Izin Mengemudi (SIM), SIM C yang resmi akan dibagi menjadi tiga golongan sudah ramai dibicarakan sejak Februari 2021 lalu.
Landasan hukumnya berdasar peraturan polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Polri akhirnya secara membagi SIM C menjadi tiga golongan, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Apa yang membedakan ketiganya? Ternyata yang pertama adalah kapasitas mesin motor yang akan digunakan.
Sedang untuk syarat kedua pasti belum banyak yang tahu, yaitu minimal usia saat mendaftar.
Berikut ini pembagian SIM berdasar pada kapasitas mesin motor menurut Perpol No 5/2021 pasal 3 ayat 2;
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sementara perbedaan yang kedua, menurut Perpol No 5/2021 pasal 8, persyaratan usia untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah, yaitu: