Resmi SIM Motor Jadi 3 Golongan, Bedanya Bukan Cuma Kapasitas Mesin, Umur Pengendara Juga Jadi Syarat!

Dimas Pradopo - Selasa, 1 Juni 2021 | 15:23 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. (Dimas Pradopo - )

- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;

- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;

- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

Dengan adanya aturan tersebut, maka pengguna moge atau motor dengan kapasitas di atas 250 cc harus upgrade SIM.

Peningkatan golongan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ini meliputi SIM C menjadi SIM CI dan SIM CI menjadi SIM CII.

Dan ternyata, untuk memohon kenaikan golongan ke SIM CI, pemilik harus lebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Hal serupa juga berlaku bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII, harus sudah memiliki SIM dengan golongan di bawahnya minimal 12 bulan.

Usaha ini dilakukan kepolisian, sebab untuk motor berkapasitas besar punya cara berbeda untuk dikendalikan, sehingga menuntut skill yang lebih baik.

Baca Juga: E-Drive Jadi Metode Baru Ujian Bikin SIM, Ini Penjelasan dan Tujuannya

BENTUK SIM DIUBAH

Selain itu, bentuk SIM juga akan diubah menjadi kartu elektronik atau bentuk lain, serta dilengkapi dengan media penyimpan data atau media lain.

"SIM yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain. SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan media penyimpan data atau media lain," dikutip dari Perpol Nomor 5/2021, Senin (31/5/2021).

Sumber : https://www.kompas.tv/article/178988/resmi-sim-c-dibagi-menjadi-tiga-golongan-apa-bedanya?page=all